Jokowi Segera Terbitkan Perpres tentang Desa

Rabu, 14 Januari 2015 – 00:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang desa. Nantinya, perpres itu akan yang mengatur kewenangan khusus dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam pengurusan desa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya telah ditugasi untuk menyusun perpres tentang tugas dan kewenangan terhadap pengelolaan desa. "MenPAN, bersama seskab (sekretaris kabinet) dan Setneg (Sekretariat Negara) diminta untuk menyiapkan perpres-nya sesuai dengan hasil rapat soal desa tadi," ujar Yuddy di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (13/1).

BACA JUGA: Anggap KPK Arogan dengan Tetapkan Calon Kapolri Tersangka

Berdasarkan rapat kabinet terbatas itu, diputuskan bahwa pengurusan segala hal terkait administrasi desa akan dilaksanakan oleh Kemendagri. Sedangkan, pengurusan untuk program dan pembangunan di desa dilaksanakan Kementerian Desa yang dipimpin Marwan Jafar.

Sementara itu, pengurusan terkait anggaran desa akan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Keuangan. Dana desa akan disalurkan ke desa melalui pemerintah kabupaten.

BACA JUGA: Presiden Belum Putuskan Nasib Budi Gunawan

"Untuk pengawasan keuangan sih otomatis BPK, inspektorat. Itu sih sesuatu yang rutin, tidak diperlukan pengawasan yang khusus dari kementerian-kementerian tersebut. Perpresnya nanti dipertajam struktur organisasi, fungsi, tugasnya diperjelas di situ," sambungnya.

Yuddy memastikan perpres itu akan selesai pada akhir Januari nanti.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Senin Gelar Perkara, Selasa Budi Gunawan jadi Tersangka

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Jokowi Perkuat Kewenangan Kompolnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler