jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan 257 sertifikat tanah wakaf bagi masjid, musala, dan lembaga-lembaga pendidikan yang tersebar di Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 12 orang perwakilan penerima di Masjid Besar Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Jumat (18/1).
BACA JUGA: Jokowi Pengin Peserta Program Mekaar Segera Naik Kelas
"Kenapa ini kita berikan? Karena laporan yang saya terima banyak sengketa-sengketa untuk tanah-tanah wakaf," kata Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi dalam sambutannya.
Sengketa-sengketa tersebut tak hanya terjadi di satu atau dua tempat saja, hampir di seluruh provinsi. Itu salah satunya disebabkan ketiadaan hak hukum atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat.
BACA JUGA: Hidayat Sebut Debat Capres Ungkap Bukti Jokowi Ingkar Janji
Sengketa untuk tanah wakaf yang tak bersertifikat biasanya terjadi dengan melibatkan ahli warisnya. Sebagai contoh, ada masjid besar yang dibangun di atas tanah tanpa hak hukum dan di kemudian hari mendapatkan gugatan atas pemakaian lahan yang digunakan.
"Begitu tanah yang ada harganya sudah Rp 120 juta per meter mulai muncul masalah. Ahli waris menuntut dan masjid tidak memiliki dokumen hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat. Ini salah satu contoh saja," jelasnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Jokowi Blunder Saat Debat Pertama Capres 2019
Untuk menghindari sengketa semacam itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang terus berupaya menyelesaikan penerbitan sertifikat, termasuk untuk tanah-tanah rumah tinggal warga dan tanah wakaf untuk rumah ibadah.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Jokowi - Maruf Tak Puji Prabowo - Sandi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam