JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ingin mengubah paradigma pengelolaan sampah di ibu kota. Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan, masyarakat DKI Jakarta harus menjadi pelaku utama dan bertanggung jawab dalam pengelolaan kebersihan kota.
"Intinya semua penanganan sampah sekarang berbasis dari masyarakat. Dimulai dari sana, bukan digantungkan kepada Pemprov, itu nggak bisa, harus dimulai," ujar Jokowi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Jokowi, penanganan sampah harus dimulai dari sumbernya yaitu masyarakat dan pelaku industri. Oleh karenanya, kedua unsur ini harus menjadi modal utama dalam pengelolaan sampah.
Mantan Wali Kota Surakarta itu menambahkan, paradigma baru ini sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan itu menyebutkan bahwa masyarakat, pelaku industri dan pengelola kawasan mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan dalam pengelolaan sampah. Selain itu, pengelolaan sampah juga harus lebih mengutamakan pengurangan di sumber sampah.
Untuk mewujudkan perubahan paradigma tersebut, hari ini Jokowi resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada DPRD DKI. Raperda akan diajukan dalam rapat paripurna DPRD.
Rancangan peraturan tersebut mengatur soal insentif dan disinsentif bagi masyarakat maupun produsen untuk mengelola sampah. Raperda juga mengatur bentuk kerja sama, pembinaan dan pengawasan serta sanksi dan larangan terkait pengelolaan sampah.
Namun saat ditanya lebih dalam mengenai isi raperda, Jokowi enggan menjelaskan."Nanti dibaca saja, saya nggak hafal. Kalau nggak nanti tanyain ke DPRD," imbuhnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Cuma Senjata Replika
Redaktur : Tim Redaksi