Jokowi Setuju THR Dibayarkan saat...

Selasa, 14 Juni 2016 – 19:10 WIB
Presiden RI Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - ‎SERANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).

BACA JUGA: Novanto: Golkar Sudah Bertransformasi

"‎‎KemenPAN-RB sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN," ujar Yuddy.

Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," terangnya.

BACA JUGA: Polri Persilakan KPK Periksa 4 Anggotanya, tapi di Poso

Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Buat PNS yang Menantikan THR, Ini Janji Menteri Yuddy

BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 Anggota Dewan Akui Terima Uang dari PT BGD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler