jpnn.com - JAKARTA—Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang sudah diterima sejak 22 Juli lalu. Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016 itu telah ditandatangani pada 28 Juli lalu.
“Berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan saudara Nurhadi yang mengajukan pengunduran dirinya,” ujar Seskab Pramono Anung di Jakarta.
BACA JUGA: Puslitbang Strahan Kemhan Soroti Kerawanan di Selat Malaka
Nurhadi tiba-tiba mengajukan pensiun dini. Ini dilakukan menyusul berulang kali dia dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap perkara. MA tidak membeberkan alasan pengunduran dirinya.
Begitu pula dengan pihak Istana Negara. Pramono enggan menanggapi alasan pengunduran diri Nurhadi.
BACA JUGA: Dipanggil 4 Kali Gak Muncul, Penumpang yang Bawa Sabu itu Bernama..
“Urusan pengunduruan diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri,” imbuh politikus PDIP nonaktif tersebut.
Belum ada pengganti posisi sekretaris MA yang baru. Sesuai undang-undang ASN, ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses Tim Penilai Akhir (TPA). Untuk sementara, MA diminta menunjuk Plt sekretaris pengganti Nurhadi.
BACA JUGA: Freddy Budiman, Sejak Kecil Sudah jadi Bandit
“Kami berharap kekosongan posisi sekretaris MA tidak terlalu lama,” kata Pramono. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Itu Freddy Budiman Terlihat Sangat Sedih
Redaktur : Tim Redaksi