Kebijakan yang konsisten terkait nasib usaha tradisional dan moderen, kata Pantas, sudah semestinya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sehingga tidak ada kegiatan usaha perekonomian kelompok masyarakat tententu yang tergerus kebijakan. Karenanya, aspek kebijakan harus bisa membuahkan win-win solution. Hal itu bisa mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta.
“Kalau suatu kawasan yang di dalam tata ruang tidak boleh dibangun mal, maka jangan memaksakan atau menabrak aturan. Dipersilakan membangun mal di kawasan yang memang diperbolehkan,” beber Pantas.
Begitupun dengan keberadaan PKL. Para pejuang ekonomi kelas bawah itu, tutur Pantas, sangat layak untuk diberikan ruang dan fasilitas yang memadai. “Penataan jangan diartikan sebagai penggusuran. Harusnya dicari solusi bagaimana menata PKL. Jokowi punya konsep itu dan siap diterapkan di Jakarta,” beber Pantas.
Dengan kata lain, tambah dia, pembangunan perekonomian di Jakarta jangan sampai menerobos aturan perundangan yang berlaku. Sebab akan berdampak luas dan cenderung kerusakan bagi tata ruang ibu kota. “Tak perlu ada penggusuran terhadap mal, dan tak perlu gusur PKL,” tukas Pantas. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Baru Rentan Diintervensi
Redaktur : Tim Redaksi