jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan M Fadjroel Rachman: mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan penetapan Anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
BACA JUGA: Pakar Hukum Nilai Wahyu Setiawan KPU Lakukan Penipuan
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata Fadjroel Jumat malam (17/1).
Dia menyebutkan bahwa anggota KPU diberhentikan oleh Presiden berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020, yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu WS selaku Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan.
BACA JUGA: DKPP Sebut Wahyu Setiawan Pengkhianat Demokrasi
"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," jelasnya.
Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Mengaku Punya Niat Baik
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam