Pakar Hukum Nilai Wahyu Setiawan KPU Lakukan Penipuan

Kamis, 16 Januari 2020 – 17:16 WIB
Yenti Garnasih. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai tindakan komisioner KPU Wahyu Setiawan lebih menyerupai penipuan ketimbang suap pada umumnya. Pasalnya, pria yang kini ditahan KPK tersebut menjanjikan suatu hal yang tidak dapat dia penuhi.

Yenti menjelaskan, putusan KPU tentang caleg terpilih atau PAW harus diambil secara kolektif kolegial. Sementara, dalam rapat pleno KPU pada 6 Januari 2020 sudah diputuskan bahwa permohonan mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Rizky Aprilia tidak dapat dikabulkan. 

BACA JUGA: DKPP Sebut Wahyu Setiawan Pengkhianat Demokrasi

“Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu Setiawan bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya,” kata Yenti, kepada wartawan, Kamis (16/1). 

Yenti menegaskan, dugaannya itu semakin kuat karena sampai saat ini Harun Masiku tidak ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Rizky Aprilia. 

BACA JUGA: Tim Hukum PDIP Ragukan Penangkapan Wahyu Setiawan Sebagai OTT KPK

Dia menduga ada pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari hasrat Harun Masiku jadi anggota legislatif.

“Saya melihat ini lebih kepada penipuan, ada pihak yang mengiming-imingi Harun Masiku dengan permintaan uang tertentu agar menjadi anggota DPR,” ungkap mantan Ketua Pansel Capim KPK tersebut.

BACA JUGA: KPK Fasilitasi DKPP Periksa Wahyu Setiawan

Lebih jauh, Yenti mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus ini akan menggerus kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu.

Apalagi, dalam waktu dekat KPU akan menggelar Pilkada 2020. “Dan sangat kebetulan, kasus ini berbarengan dengan mencuatnya kasus korupsi Jiwasraya. Apakah ini benar-benar sebuah kebetulan? Tentu masyarakat jangan mau dikaburkan atas kasus korupsi tersebut,” ungkap dia. (dil/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler