jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka penanggulangan wabah virus corona. Perppu itu menambah alokasi belanja di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Sebelumya, APBN 2020 berada di angka Rp 2.540,4 triliun.
"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun," kata Jokowi dalam konferensi pers melalui telekonferensi, Selasa (31/3).
BACA JUGA: Update Corona, 31 Maret 2020: Kasus Positif Corona Tambah 144 Orang, 6 Sembuh, 14 Meninggal
Jokowi menerangkan, Rp 75 triliun dari suntikan baru itu akan diberikan ke sektor kesehatan. Sementara Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial.
Lalu, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
BACA JUGA: Lawan Corona, Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan
Jokowi melanjutkan, Perppu ini juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen. Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen.
Namun, relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun, yaitu 2020, 2021 dan 2022. "Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai 2023," tambah Jokowi.
BACA JUGA: Pantau ODP dan PDP Corona, DPR Usulkan Polri Gunakan Teknologi CDR Location
Dia menyatakan Perppu ini akan segera diteken untuk dilaksanakan. Setelah itu, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga