jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, langkah Jokowi membuat pihaknya membatalkan aksi di tengah pandemi virus Corona ini.
"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Said Iqbal dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/4).
BACA JUGA: Jokowi Telat Larang Mudik, Anies Baswedan sudah Duluan Menerbitkan Larangan
Said mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan semua pihak.
"Keputusan presiden jokowi inilah momentum bagi kami semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," kata Said.
BACA JUGA: Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PSBB dan Masa Larangan Mudik
Bahkan, menurut Said, presiden akan mempertimbangkan dengan sunguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.
"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," lanjutnya.
BACA JUGA: Kurun Lima Jam, Ribuan Kendaraan Coba Meninggalkan Jabodetabek
Dia juga meminta harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. "Harys melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," ujarnya. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga