Jokowi Usul Naikkan Tarif Parkir, Dewan Menolak

Selasa, 16 Juli 2013 – 10:28 WIB
JAKARTA - Usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir on street atau parkir (di badan jalan) sebanyak 4 kali lipat mendapat penolakan dari pihak legislatif. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana menilai usulan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tersebut hanya akan menambah beban masyarakat.

Triwisaksana mengatakan, saat ini masyarakat tengah menghadapi kenaikan tarif angkutan umum dan harga bahan-bahan pokok.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI membatasi penggunaan kendaraan pribadi namun di satu sisi ketersediaan angkutan umum belum memadai. Ini jelas memberatkan warga," kata Triwisaksana kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/5).

Menurutnya, Pemprov DKI harus menyiapkan kompensasi sebelum menaikkan tarif parkir. Diantaranya memperbaiki kualitas angkutan umum dan menyiapkan pelayanan asuransi untuk kendaraan yang hilang saat parkir.

Untuk itu, sambung Triwisaksana, DPRD DKI tidak akan melakukan pembahasan kenaikan tarif parkir usulan Gubernur Jokowi. Ia meminta usulan kenaikan tarif dilengkapi dengan program kompensasi.

"Setelah lebaran mungkin baru akan kita bahas," ujar legislator asal PKS itu.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir on street yakni Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Sementara dalam usulan tarif baru disebutkan bahwa mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir hingga Rp 6.000 sampai Rp 8.000. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dishub DKI Bakal Buka Posko Mudik di Semua Terminal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler