JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir di bahu jalan (on street). Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya akan mencapai 4 kali lipat dari tarif yang berlaku sekarang. Usulan tentang kenaikan tarif tersebut sudah diserahkan ke DPRD DKI dan tengah dalam proses pembahasan.
"Iya kira-kira segitu (4 kali lipat). Tapi ini masih proses," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/7).
Rincian mengenai usulan kenaikan tarif parkir on street tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI. Surat menyebutkan bahwa kenaikan tarif bertujuan untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum.
Jokowi mengatakan kenaikan tarif parkir akan dibarengi dengan penambahan armada angkutan umum. Sehingga para pengguna kendaraan pribadi tidak akan merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
"Nanti kalau busway-nya sudah datang. November, busway datang, baru diberlakukan (kenaikan)," jelas mantan Wali Kota Surakarta ini.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir on street yang berlaku saat ini adalah Rp1.500. Sementara dalam usulan tarif baru disebutkan bahwa untuk mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir hingga Rp6.000 sampai Rp8.000 per jam. (dil/jpnn)
Berikut besaran usulan kenaikan tarif parkir on street berdasarkan zona:
1. Zona Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
Mobil (sedan, pikap, dll) : Rp6.000-Rp8.000
Bus truk dan sejenis : Rp9.000-Rp12.000 per jam
Sepeda motor : Rp2.000-Rp4.000 per jam
Sepeda :Rp 1000 untuk 1 kali parkir
2. Zona jalan Golongan A
Mobil (sedan,pikap, dll) : Rp4.000-Rp 6.000 per jam
Bus truk dan sejenis : Rp6.000-Rp9.000 per jam
Sepeda motor : Rp2.000-Rp3.000 per jam
3.Zona jalan Golongan B
Mobil (sedan,pikap, dll) : Rp2.000-Rp4.000 per jam
Bus truk dan sejenis : Rp4.000-Rp6.000 per jam
Sepeda motor : sepeda motor Rp2.000 per jam
"Iya kira-kira segitu (4 kali lipat). Tapi ini masih proses," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/7).
Rincian mengenai usulan kenaikan tarif parkir on street tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI. Surat menyebutkan bahwa kenaikan tarif bertujuan untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum.
Jokowi mengatakan kenaikan tarif parkir akan dibarengi dengan penambahan armada angkutan umum. Sehingga para pengguna kendaraan pribadi tidak akan merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
"Nanti kalau busway-nya sudah datang. November, busway datang, baru diberlakukan (kenaikan)," jelas mantan Wali Kota Surakarta ini.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir on street yang berlaku saat ini adalah Rp1.500. Sementara dalam usulan tarif baru disebutkan bahwa untuk mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir hingga Rp6.000 sampai Rp8.000 per jam. (dil/jpnn)
Berikut besaran usulan kenaikan tarif parkir on street berdasarkan zona:
1. Zona Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
Mobil (sedan, pikap, dll) : Rp6.000-Rp8.000
Bus truk dan sejenis : Rp9.000-Rp12.000 per jam
Sepeda motor : Rp2.000-Rp4.000 per jam
Sepeda :Rp 1000 untuk 1 kali parkir
2. Zona jalan Golongan A
Mobil (sedan,pikap, dll) : Rp4.000-Rp 6.000 per jam
Bus truk dan sejenis : Rp6.000-Rp9.000 per jam
Sepeda motor : Rp2.000-Rp3.000 per jam
3.Zona jalan Golongan B
Mobil (sedan,pikap, dll) : Rp2.000-Rp4.000 per jam
Bus truk dan sejenis : Rp4.000-Rp6.000 per jam
Sepeda motor : sepeda motor Rp2.000 per jam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Kembalikan KJS Salah Cetak
Redaktur : Tim Redaksi