JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye pasangan calon pilkada DKI 2012. ICW menduga banyak penyumbang dana kampanye pasangan calon yang identitasnya tidak jelas.
Menanggapi hal ini, calon gubernur DKI Joko Widodo mengaku sudah memeriksa laporan dana kampanyenya. Pria yang lebih dikenal dengan nama Jokowi itu mengakui bahwa ada yang kurang lengkap dengan catatan laporan keuangan kampanyenya, terutama tentang identitas penyumbang. Meski demikian Jokowi menganggap hal hanya persoalan administrasi saja.
"Sudah saya cek tadi pagi. Hanya itu kurang administrasi saja, artinya ada penyumbangnya. Tapi NPWP-nya belum, itu aja," ujar Jokowi kepada wartawan di Pasar Kaget Belly, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (5/7).
Jokowi menambahkan, sebagian donatur belum memberikan nomor NPWP kepada tim suksesnya. Ia memastikan, kekurangan administratif tersebut akan segera dilengkapi.
Pria yang masih aktif sebagain Wali Kota Surakarta itu juga menegaskan bahwa dana kampanyenya bersih dari pelanggaran. Bahkan Jokowi mengaku kenal dengan semua donatur yang menyumbang untuk kampanyenya. "Sah semua itu, saya kenal semua kok" ujar calon gubernur yang diusung PDI-P dan Gerindra itu.
Sebelumnya berdasarkan data ICW, lima dari enam pasangan calon menerima dana kampanye yang diduga janggal. Dalam data dana kampanye pasangan Joko Widodo-Basuki T Purnama, ICW menemukan 53 penyumbang individu tanpa menyertakan NPWP dengan total sumbangan Rp728,5 juta.
Terdapat penyumbang dari badan hukum tanpa menyertakan NPWP, dengan jumlah sumbangan Rp300 juta. Kemudian ada dua badan hukum yang tidak menyertakan akte pendirian dengan total sumbangan Rp550 juta.
Mengacu Pasal 83 ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp2,5 juta wajib dilaporkan kepada KPUD termasuk jumlah dan identitas pemberi sumbangan. Sementara peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilukada mewajibkan penyumbang dengan nominal diatas Rp20 juta untuk melampirkan fotokopi NPWP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Timang JK Dampingi Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi