Jokowi: Yang Belum Lapor SPT Tahunan, Segera

Jumat, 04 Maret 2022 – 16:09 WIB
Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Jokowi itu saat melaporkan SPT PPh di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3).

"Bapak, ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir 31 Maret 2022," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.

Kepala Negara juga menjelaskan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," tandas presiden.

Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Kabar Baik soal Insentif Pajak, DJP Perpanjang Kelonggaran Pada 2022


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jokowi   SPT Tahunan   pajak   Ekonomi   E-Filing   PPh  

Terpopuler