jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan insentif akan diteruskan hingga akhir semester satu 2022.
BACA JUGA: Luar Biasa, Komunis China Manjakan Pengusaha dengan Keringanan Pajak
"Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Optimalkan Penerimaan Pajak Hasil Tembakau
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait.
"Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata dia.
BACA JUGA: Kabar Baik soal PPN, Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu!
Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2021 sesuai dengan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.
"Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud," ucapnya.
Oleh karena itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Menurutnya, jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.
"Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," jelas Neilmaldrin. (antara/jpnn)
Adapun insentif pajak yang diperpanjang yaitu:
1. Pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.
2. Pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.
3. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robia