jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan enggan menanggapi permintaan Komisi V DPR untuk merevisi aturan tentang tarif penerbangan low cost carrier (LCC) terkait penentuan tarif batas bawah sebesar 40 persen. Mantan Dirut KAI itu bakal tetap mempertahankan kebijakan yang telah diambil terhadap batas tarif bawah LCC.
"Saya tetap pada kajian saya. Saya tidak pernah naikkan (tarif batas bawah) 40 persen. Dulu menteri sebelum saya (EE Mangindaan) nentukannya (tarif batas bawah) 50 persen dari batas atas, terus saya turunkan 30 persen sebulan lalu. Ternyata kurs rupiah tidak menguat, saya naikan lagi jadi 40 persen," beber Jonan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
BACA JUGA: INACA Siap Jalankan Kebijakan Hapus Tiket Promo Murah
Menurut Jonan, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Arif Wibowo justru menyarankan agar batas atas dinaikkan. "Dirut Garuda malah minta batas atasnya dinaikkan. Tentu ini (batas tarif bawah 40 persen) sudah kita hitung dengan baik," klaimnya.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR mendesak Jonan untuk merevisi aturan tentang tarif penerbangan LCC. Anggota Komisi V, Anton Sukartono Suratto menilai tarif murah tidak ada hubungannya dengan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA: DPR Minta Jonan Tak Usah Batasi Tarif Penerbangan Murah
Ia justru minta agar Kemenhub fokus pada regulasi saja. Sebab, maskapai kelas atas seperti Malaysia Airlines saja tak lepas dari kecelakaan beruntun. “Ini yang perlu diluruskan," beber Anton saat rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan.(chi/jpnn)
BACA JUGA: DPR Nilai Target Wisman 20 Juta Bombastis
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEM se-Kaltim Tolak Blok Mahakam Dikelola Asing
Redaktur : Tim Redaksi