Joni Saputra Nekat Bawa Senpi Buat Gagah-gagahan, Endingnya Begini

Senin, 05 Juli 2021 – 01:00 WIB
Tersangka Joni Saputra saat diamankan Tim Opsnal Singo Timur Selu Bae Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur. Foto: palpres.com

jpnn.com, PRABUMULIH - Joni Saputra harus berurusan dengan anggota Polsek Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Penyebabnya, warga Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RW 02 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, itu membawa senjata api (senpi).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Honda Beat vs Scoopy di Praya Tengah, 2 Orang Tewas

Belum diketahui maksud pemuda berusia 32 tahun itu, membawa barang berbahaya tersebut.

Kanit Reskrim Polres Prabumulih Ipda Haryoni Amin SH mengatakan, Joni Saputra diamankan di seputaran Taman Kota Prabumulih yang berlokasi di Jalan A Yani Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

BACA JUGA: Senpi Anggota Polairud Dicuri, Pelakunya 3 Orang, Salah Satunya Satpam

Saat itu, pelaku Joni sedang nongkrong di area lokasi taman. Tim Opsnal Singo Timur Selu Bae yang sedang berpatroli curiga, kemudian mendekat.

“Petugas kemudian menggeledah yang bersangkutan dan menemukan sepucuk senpi laras pendek silinder enam amunisi di dalam jaket berikut sepuluh butir peluru tajam ukuran sembilan milimeter masih aktif,” jelas Kanit Reskrim dalam keterangannya, akhir pekan kemarin.

Selanjutnya, Joni dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa senpi, peluru, dan handphone milik pelaku turut disita polisi.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, dengan ancaman selama 11 tahun,” pungkasnya.(palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler