Jose Mourinho Kemplang Pajak Rp 57 Miliar

Rabu, 05 September 2018 – 11:52 WIB
Jose Mourinho. Foto: 2014 Xavier Laine

jpnn.com, MANCHESTER - Pelatih Manchester United Jose Mourinho terbukti menggelapkan pajak sebesar EUR 3,3 juta (Rp 57,2 miliar) dan disanksi hukuman enam bulan penjara.

Itu dilakukan Mou pada 2011 dan 2012 saat masih melatih Real Madrid. Menurut koran yang berbasis di Madrid El Mundo, selain sanksi enam bulan penjara, mantan pelatih Chelsea dan Inter Milan itu juga didenda EUR 2 juta (Rp 34,6 miliar).

BACA JUGA: Berapa Besar Pesangon yang Bisa MU Berikan Buat Mourinho?

''Meski begitu, Mou tidak bisa dibui. Sebab, dalam hukum yang berlaku di Spanyol, seseorang tidak bisa dipenjara dengan ancaman di bawah dua tahun bila dilihat dari tindakan tersebut yang kali pertama dilakukannya,'' tulis Sky Sports.

Mou adalah segelintir contoh mengenai pihak berwenang Spanyol yang tengah gencar menindak penggelapan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa saat lalu, Cristiano Ronaldo, yang bermain di bawah polesan Mourinho di Real, juga menerima hukuman dua tahun penjara dan denda hampir EUR 22 juta (Rp 381,2 miliar). (io)

BACA JUGA: Kebangkitan Manchester United Memakan Korban

BACA JUGA: Nasib Jose Mourinho di Manchester United di Ujung Tanduk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibantai Spurs, Manchester United Peringkat ke-13 Klasemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler