jpnn.com, MANCHESTER - Pelatih Manchester United Jose Mourinho terbukti menggelapkan pajak sebesar EUR 3,3 juta (Rp 57,2 miliar) dan disanksi hukuman enam bulan penjara.
Itu dilakukan Mou pada 2011 dan 2012 saat masih melatih Real Madrid. Menurut koran yang berbasis di Madrid El Mundo, selain sanksi enam bulan penjara, mantan pelatih Chelsea dan Inter Milan itu juga didenda EUR 2 juta (Rp 34,6 miliar).
BACA JUGA: Berapa Besar Pesangon yang Bisa MU Berikan Buat Mourinho?
''Meski begitu, Mou tidak bisa dibui. Sebab, dalam hukum yang berlaku di Spanyol, seseorang tidak bisa dipenjara dengan ancaman di bawah dua tahun bila dilihat dari tindakan tersebut yang kali pertama dilakukannya,'' tulis Sky Sports.
Mou adalah segelintir contoh mengenai pihak berwenang Spanyol yang tengah gencar menindak penggelapan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa saat lalu, Cristiano Ronaldo, yang bermain di bawah polesan Mourinho di Real, juga menerima hukuman dua tahun penjara dan denda hampir EUR 22 juta (Rp 381,2 miliar). (io)
BACA JUGA: Kebangkitan Manchester United Memakan Korban
BACA JUGA: Nasib Jose Mourinho di Manchester United di Ujung Tanduk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibantai Spurs, Manchester United Peringkat ke-13 Klasemen
Redaktur : Tim Redaksi