jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menanggapi dugaan penistaan agama dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh Joseph Suryadi.
Joseph Suryadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Soal Kasus Joseph Suryadi, Yusuf Martak Mengaku Teringat Joseph Paul Zhang
Menurut Novel, sejak awal umat Islam pantas marah atas sejumlah kasus penistaan agama Islam.
Dia lantas mencontohkan pengeroyokan yang dialami Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte di Rutan Mabes Polri.
BACA JUGA: Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi Muhammad, Kapitra Bilang Begini
"Di penjara itu tempat paling aman dari aksi penghakiman, tetapi karena sudah keterlaluan di sel pun digebukin, apalagi di luar, mungkin Kece sudah mati," kata Novel kepada JPNN.com, Rabu (15/12).
Novel menyebut dalam syariat Islam tebusan bagi penista agama adalah hukuman mati.
BACA JUGA: Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi, Novel Singgung Sukmawati Hingga Jenderal Dudung
Dia pun meminta aparat kepolisian harus tegas mengusut kasus para terduga penista agama, tujuannya agar Indonesia tidak gaduh terus dan rakyat tidak main hakim sendiri.
"Nantinya polisi tidak repot menerima laporan kalau para penista agama dihukum maksimal sesuai Pasal 156 a KUHP," tegas Novel.
Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.
Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto, salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita.
Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan dianggap menghina Nabi Muhammad.
Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama