Soal Kasus Joseph Suryadi, Yusuf Martak Mengaku Teringat Joseph Paul Zhang

Rabu, 15 Desember 2021 – 20:47 WIB
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang di channel-nya di YouTube. Foto: ANTARA/Tangkapan layar YouTube Joseph Paul Zhang/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak mengaku teringat dengan sosok Joseph Paul Zhang ketika berbicara kasus dugaan penistaan agama oleh Joseph Suryadi.

"Ini tidak beda dengan si Joseph yang kabur ke luar negeri," kata Martak melalui layanan pesan, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi Muhammad, Novel Bamukmin Singgung Jenderal Dudung Hingga Viktor Laiskodat

Namun, kata Martak, tindakan polisi berbeda menyikapi dugaan penistaan agama oleh Joseph Paul Zhang dan Joseph Suryadi.

Polisi tampak kesulitan menangkap Joseph Paul Zhang karena diduga kabur setelah disinyalir menistakan agama.

BACA JUGA: Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi Muhammad, Kapitra Bilang Begini

Di sisi lain, polisi telah menangkap Joseph Suryadi. Penyidik Korps Bhayangkara bahkan telah menetapkan pria berkacama itu sebagai tersangka.

"Alhamdulillah, saya mendengar sudah ditangkap dan dilaporkan. Saat ini dalam pemeriksaan," ungkap Martak.

BACA JUGA: Keren, Prajurit TNI Membentuk Karakter Anak Muda di Perbatasan

Menurut dia, penting bagi polisi bertindak cepat menangkap terduga penista agama. Hal itu membuktikan polisi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

"Ini sebagai informasi atau warning kepada penista agama. Sebaiknya dihentikan," tutur dia.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.

Penyidik sedang mendalami motif Joseph Suryadi yang diduga menghina Nabi Muhammad.

"(Motif, red) nanti itu. Penyidik sedang dalami dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/12).

Polisi menjerat Joseph Suryadi dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP. (ast/jpnn) 


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler