Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Suparji Ahmad Merespons Begini

Senin, 19 April 2021 – 11:10 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati.

Menurut Suparji, kasus tersebut terindikasi kuat mengarah pada penistaan agama. Pasalnya, Joseph mengaku nabi ke-26 dan menista Nabi Muhammad dan ajaran Islam.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Dipuji di PBB, Prabowo Subianto Dikritik, Kapolri Incar Jozeph Paul Zhang

Sementara Desak Made Darmawati terindikasi menista agama Hindu dalam ceramahnya yang viral di media sosial. Perempuan berdarah Bali itu juga telah meminta maaf.

"Hemat saya yang dilakukan orang tersebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a," kata Suparji dalam keterangan persnya, Minggu (18/04).

BACA JUGA: LBH Pelita Umat Tuding Penguasa Menzalimi Habib Rizieq

Suparji juga mengapresiasi langkah kepolisian memburu Jozeph Paul Zhang yang sudah ke luar negeri.

Sebab berdasarkan Pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI di mana pun dia berada.

BACA JUGA: Jozeph Paul Zhang Ada di Jerman, Polri Tetap Mengejar

"Tindakan polisi mengejar yang bersangkutan sudah tepat dan sesuai prosedur. Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari," ujar Suparji.

Akademisi Universitas Al-Azhar itu menyebut hukum harus tetap berlaku meskipun yang bersangkutan meminta maaf.

Artinya, permintaan maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.

Suparji berpesan kepada semua masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan yang menjurus pada perpecahan.

"Kita (masyarakat, red) juga menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan yang kontraproduktif," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler