jpnn.com - WASHINGTON - Raksasa perbankan Amerika Serikat, JP Morgan kemungkinan harus membayar denda sebesar USD 13 miliar atau sekitar Rp143 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat. Denda dengan nominal fantatis ini merupakan uang damai agar pemerintah AS menghentikan penyelidikan terhadap JP Morgan.
Penyelidikan yang dimaksud terkait perdagangan sekuritas beragun kredit perumahan pra-krisis finansial AS pada tahun 2008 lalu. Jual beli instrumen investasi tersebut diduga menjadi penyebab utama krisis finansial yang hampir melumpuhkan ekonomi AS.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Akan Jual Dua Perusahaan
Kesepakatan ini menjamin JP Morgan kebal terhadap segala tuntutan perdata terkait dengan praktek tersebut. Namun, para pegawainya tetap dapat diseret ke meja hijau atas dakwaan pidana.
Media lokal melaporkan bahwa Jaksa Agung AS, Eric Holder bertemu dengan kuasa hukum JP Morgan pada hari Jumat (18/10) kemarin. Dalam pertemuan tersebut disepakati jumlah denda yang harus dibayarkan oleh JP Morgan.
BACA JUGA: Iraq Tawarkan Investasi Migas
Namun kesepakatan tersebut masih bersifat tentatif. Jika terealisasi, maka ini akan menjadi uang damai terbesar yang pernah dibayarkan oleh perusahaan dalam sejarah.
Perjanjian tentatif menyebutkan bahwa uang damai akan dibagikan kepada dua pihak. Sebanyak USD 9 milliar kepada pemerintah AS sedangkan sisa USD 4 milliar dibayarkan kepada para pemilik rumah yang menjadi korban.
BACA JUGA: Rupiah Kembali ke Level 10.000-an
Namun, kedua belah pihak belum memberi pernyataan resmi mengenai kabar ini. (BBC/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asuransi Sasar Anak Muda
Redaktur : Tim Redaksi