Dalam perkara ini JPU menganggap Dhana terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar, melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.ââ¬Â¨Ã¢â¬Â¨
"Kesimpulan JPU, terdakwa Dhana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, kedua, pertama subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan ketiga, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar anggota Tim JPU, Kuntadi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, Senin malam (22/10).
JPU menguraikan Dhana melakukan tiga perbuatan sesuai dakwaannya. Dalam hal ini, JPU membuktikan satu per satu dakwaan tersebut. Pada perbuatan pertamanya, Dhana dianggap menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Dhana sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak.
Dakwaan primernya itu termuat dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama.
Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Adapun Herly ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.ââ¬Â¨
Menurut JPU, uang Rp 2 miliar yang diterima Dhana dari Herly tersebut merupakan imbalan dari PT Mutiara Virgo karena kewajiban pajaknya telah dikurangi. PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang seharusnya dibayarkan ke negara.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, Dhana dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mendukung usaha pemerintah untuk meningkatkan penghasilan negara," sebut JPU. Sedangkan hal yang meringankan, kaerna Dhana masih muda dan diharapkan masih mau memerbaiki diri.
Atas tuntutan tersebut Dhana akan mengajukan nota pembelaan. "Saya akan mengajukan sendiri, penasehat hukum juga akan mengajukan sendiri," kata Dhana pada hakim.ââ¬Â¨Ã¢â¬Â¨Hakim Sudjatmiko memberikan waktu satu minggu bagi Dhana dan tim penasehat hukumnya untuk mempersiapkan pledoi. "Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin 29 Oktober 2012," kata Sudjatmiko.(flo/jpnn )
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Nyaman, Pimpinan Nasional Dianggap Tak Suka Tantangan
Redaktur : Tim Redaksi