JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa korupsi dan tindak pencucian uang, Dhana Widyatmika. Menurut JPU, eksepsi yang dibuat tim penasihat hukum Dhana hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti.
JPU Yusuf Tangai pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7), menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Dhana sudah memasuki pokok perkara. Karenanya, materi perkara akan dibuktikan JPU dalam proses persidangan.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menolak eksepsi terdakwa. Kami mohon agar majelis menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan," ucap Tangai.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten itu JPU membeberkan, surat dakwaan sudah disusun sesuai KUHAP. Karenanya materi pokok perkara yang dipersoalkan oleh kubu Dhana hanya bisa dibuktikan dalam persidangan. "Bahwa pokok perkara akan kami buktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ucap JPU.
JPU juga mempersoalkan keseriusan Tim Penasihat Hukum Dhana dalam menyusun eksepsi. Pasalnya, eksepsi yang dibacakan pada persidangan Senin (9/7) lalu tidak ditandatangani oleh tim penasihat hukum.
JPU Noer Hadi menyebut tidak ditandatanganinya eksepsi itu sangat ironis. Terlebih lagi, penasihat hukum menuding JPU mengada-ada dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan. "Sangat ironis penasihat hukum mengatakan kami tidak cermat, tapi mereka sendiri membuat eksepsi yang patut dipertanyakan keabsahannya," kata Noer.
Namun Lutfie Hakim yang menjadi koordinator penasihat hukum Dhana kembali mempersoalkan tanggapan JPU. Menurut Luthfi, tanggapan atas eksepsi tetap tak mengurai secara rinci dakwaan korupsi dan pencucian uang terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Lutfie justru mempersoalkan alasan JPU merahasikan pelapor kasus Dhana. "Rahasia gimana kalau ini sudah bergulir ke pengadilan?" ucapnya seusai sidang.
Sebelumnya pada persidangan Senin (2/7) lalu, JPU mendakwa Dhana dengan tiga dakwaan sekaligus. Dua dakwaan primairnya adalah tentang kasus korupsi. Sedangkan dakwaan ketiganya terkait tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan bernomor PDS-10/JKTS/06/2012, Dhana disebut menerima menerima suap Rp 2 miliar dari anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono. JPU juga menyatakan bahwa Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama diduga telah merugikan keuangan negara seluruhnya mencapai Rp1,208 miliar akibat kesalahan penghitungan pajak terhadap perusahaan yang ditanganinya.
JPU menyebut Dhana dan dua anggota timnya, yakni Firman dan Salman Maghfiron, dalam melakukan pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama justru mengacu data eksternal yang tidak valid.
Selain itu Dhana juga didakwa telah menerima Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp 750 juta dari salah satu staf di Bagian Keuangan Pemko Batam, Ardiansyah. JPU menyebut MTC diberikan Ardiansyah atas perintah atasannya, yakni Erwinta Marius (Kepala Sub Bagian verifikasi pada Bagian Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Muchsin (Kabag Keuangan).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Antonius Tonbeng
Redaktur : Tim Redaksi