JPU Anggap Febri Diansyah Tak Paham Uraian di Dakwaan Putri Candrawathi

Kamis, 20 Oktober 2022 – 23:18 WIB
Tim penasehat hukum Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian dalam surat dakwaan mengenai peran istri Ferdy Sambo itu dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penilaian itu sebagai respons atas eksepsi tim penasihat hukum Putri yang mengaku tidak paham dengan surat dakwaan dari JPU.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Somasi Mantan ART Gegara Dituding Selingkuhi Sule

Menurut JPU, eksepsi tim penasihat hukum Putri tidak masuk dalam ruang lingkup nota keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Penuntut umum tidak perlu menanggapinya, tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU pada persidangan atas Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

BACA JUGA: Ari Anggara Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat

JPU menegaskan eksepsi penasihat hukum Putri yang menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel), merupakan anggapan tak berdasar.

Menurut JPU, surat dakwaan sudah menguraikan tindak pidana yang didakwaan terhadap Putri Candrawathi secara jelas, sistematis, dan terstruktur.

BACA JUGA: Kombes Komarudin Bentuk Timsus Usut Kasus Pembunuhan Perempuan di Jakpus

"Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan,” tegas jaksa.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan eksepsi dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi.

"Terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," tegas jaksa.

Sebelumnya, Febri Diansyah menilai dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif.

"Pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge," kata Febri seusai mendampingi kliennya di PN Jaksel, Senin (17/10) sore.?

Mantan juru bicara KPK itu juga menganggap materi dakwaan JPU dibangun dengan asumsi tanpa peristiwa. Misalnya, Putri dianggap terlibat pembunuhan karena istri seorang irjen dan pernah semobil dengan Yosua.

“Banyak fakta-fakta penting yang ditunjukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi," ucap Febri. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler