jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penistaan agama dengan tervonis Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya mencabut upaya banding yang sudah diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (6/5). JPU menilai, upaya banding sudah tidak bermanfaat lagi.
"Selasa sore kami ajukan, diterimanya sama PN Jakarta Utara itu kemarin," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
BACA JUGA: Kejaksaan Akhirnya Cabut Banding Perkara Ahok
Ali menjelaskan, upaya banding sudah tidak tepat lagi digulirkan. Pasalnya, kubu Ahok pun sudah mencabut upaya banding, sehingga melanjutkan banding akan merugikan kejaksaan.
"Sudah kami berjuang. Aku berjuang untuk manfaat. Sudah tidak ada manfaatnya lagi jaksa banding," kata dia.
BACA JUGA: Kepastian Pelantikan Djarot Masih Menunggu Keppres
Saat disinggung mengapa tidak mencabut upaya banding sejak awal, dia berdalih tengah memantau keadaan.
Selain itu, dia ingin memastikan bahwa berkas pencabutan banding kubu Ahok sudah dieksekusi oleh pengadilan.
BACA JUGA: Ini Salah Satu Aktivitas yang Kerap Dilakukan Ahok di Mako Brimob
"Karena dia (Ahok) banding. Kalau aturannya, orang yang bisa kasasi itu jika melalui banding. Nanti kalau putusan merugikan, kami enggak bisa kasasi," jelasnya.
Mengenai vonis majelis hakim yang menjatuhi hukuman melebihi tuntutan JPU, menurutnya hal itu wajar. Dia mengaku menghormati putusan hakim.
"Itu masih dalam lingkup dakwaan jaksa. Itu kan hanya perbedaan pilihan. Masih lingkup dakwaan. Kecuali dia bebas, lain lagi," pungkas Ali.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Mako Brimob, Ahok Suka Berolahraga, Makanannya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga