Kejaksaan Akhirnya Cabut Banding Perkara Ahok

Kamis, 08 Juni 2017 – 13:01 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mencabut upaya banding perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Iya betul, pada 6 Juni 2017 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).

BACA JUGA: Kepastian Pelantikan Djarot Masih Menunggu Keppres

Dengan begini, kata dia, pihaknya akan membawakan berkas pencabutan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Ya kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke Pengadilan Tinggi," kata dia.

Meski sudah dicabut, lanjut Hasoloan, status hukum Ahok belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Semua keputusan, kata Hasoloan, tergantung sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ini Salah Satu Aktivitas yang Kerap Dilakukan Ahok di Mako Brimob

"Kalau sudah dicabut nanti dilihat apa sikapnya Pengadilan Tinggi dengan pencabutan ini," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Di Mako Brimob, Ahok Suka Berolahraga, Makanannya?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler