jpnn.com, MEDAN - RH (19), warga Jalan Ileng, Kelurahan Regas Pulau, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga secara sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menjalani persidangan perdana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8), menyebutkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi, Selasa (7 April 2020).
BACA JUGA: Pelaku Pelesetan Lagu Aisyah Istri Rasulullah Ditangkap, Gus Miftah: Alhamdulillah
JPU membeber kronologi kejadian. Saat itu, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi, di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu islami berjudul "Aisyah" secara bersama, dan direkam video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.
BACA JUGA: Pemuda Pelesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah sempat Digeruduk Warga
Karena hasil rekaman video tersebut belum kocak atau lucu, mereka mengulanginya lagi.
Selanjutnya Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang.
BACA JUGA: Komentar Gus Yaqut soal Mirip Salib di Spanduk HUT RI, Ada Saran untuk Aa Gym
Jaksa mengatakan, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga pada bagian bawah RH menggunakan celana pendek boxer.
Saat di tempat tidur terdakwa kemudian menungging memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.
Atas perbuatan terdakwa itu, umat Islam yang melihat menjadi marah, tersinggung, merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami di mana syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," kata Jaksa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Somadi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo