JPU belum Siap, Pembacaan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Ditunda Pekan Depan

Kamis, 10 Agustus 2023 – 12:09 WIB
Terdakwa perkara penganiayaan D (17), Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan) saat keluar sidang karena pembacaan tuntutan ditunda hingga Selasa (15/8), Kamis (10/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Sidang beragenda pembacaan tuntuan jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan remaja berinisial D (17) dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga pekan depan.

“Terima kasih majelis hakim. Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan, namun, oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu (16/8) depan,” ucap anggota JPU Indah Puspitarini di PN Jaksel, Kamis (10/8).

BACA JUGA: David Mengalami Luka Permanen di Saraf Otak Akibat Dianiaya Mario Dandy

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono menawarkan kepada JPU agar sidang dilanjutkan pada Selasa (15/8) pekan depan.

“Jadi, rencana tuntutan dan ternyata penuntut umum belum siap, jadi, tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa, ya,” ucap Alimin. Lalu, anggota JPU pun mengiyakan sidang ditunda pada Selasa (15/8) pekan depan.

BACA JUGA: Dokter Aisyah Anofi: Ada Infeksi Bakteri pada Darah David Seusai Dianiaya Mario Dandy

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan JPU dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban D (17) di PN Jaksel, Kamis.

 “Hari ini keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi Kamis.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Menghormati Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo

Rencananya persidangan kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui siapa dari kedua terdakwa Mario atau Shane yang akan menjalani sidang lebih dahulu.

Adapun pelaksanaan sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga para ahli dilaksanakan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler