jpnn.com, BANJARMASIN - Semua pembelaan yang dilontarkan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro tak mampu mengubah pandangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Dia tetap dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
BACA JUGA: Politikus PKS Heran Polisi Cepat Proses Wadas, Tetapi Lambat di Tanah Bumbu
Jaksa Abdul Salam menyebut tindakan terdakwa Raden dan Hendri Soetio merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
"Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa," kata Abdul di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/6).
BACA JUGA: Peran Strategis PPL Swadaya di Tanah Bumbu Kalsel
"Saya pikir biar hakim yang menilai, yang jelas fakta persidangan ini menjadi acuan kami. Pada intinya tuntutan kami pada minggu lalu itu tetap, kita tunggu hasil persidangan pada putusan," kata Abdul Salam.
Keterangan tambahan yang diberikan oleh pengacara Raden tidak digubris pihak jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: 2 WNA asal China di Lokasi Tambang Batu Bara Tanah Bumbu Mengantongi Visa Tenga Ahli
"Kemarin sudah dinyatakan Rp 27,6 m itu adalah objek kami, di luar dari situ kami tidak ada urusan. Pembuktian penuntut umum itu berdasarkan dakwaan yang kami sangkakan menerima uang Rp 27,6 miliar, “ tegasnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Lucky Omega mengakui kliennya memberikan keterangan berbeda dari sebelumnya.
Lucky menyebut ucapan terdakwa pada sidang pemeriksaan itu merupakan sebuah kekeliruan.
Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari PT PCN senilai Rp 27,6 miliar.
Dwidjono juga sebagai pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan Direktur Utama Bambang Budiono dan Komisaris Sugiarti.
Uang sebanyak itu terdiri dari Rp 13,6 miliar di dalam ATM Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, dan transfer ke rekening perusahaan PT BMPE Rp 14 miliar atas penjualan batu bara ke PT PCN.
Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Dwidjono hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan badan 1 tahun. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif