jpnn.com, JAKARTA - Langkah JPU untuk mencabut banding pada perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diduga PP Pemuda Muhammadiyah. Mereka pun tidak kaget karena tidak semestinya JPU banding untuk kasus penistaan agama yang sudah terang benderang.
"Bagus jika memang JPU perkara Ahok mencabut bandingnya. Sudah seharusnya JPU tidak banding. Jika dari awal ini disadari maka wajah Kejaksaan tidak jadi buruk,” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Kamis (8/6).
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah: Aroma Kriminalisasi Begitu Terasa
Dia menilai, ada tiga kesalahan JPU dalam kasus Ahok. Pertama, menunda pembacaan tuntutan karena alasan pilkada. Kedua, tuntutan yang sangat lemah. Ketiga, ikutan banding dan tidak segra mencabutnya begitu Ahok mencabut. Dengan JPU sudah mencabut banding maka berarti perkaranya sudah inkrah.
"Ahok harus segera dikembalikan ke Lapas Cipinang, agar tak ada kesan Ahok masih terus diistimewakan. Akhiri semua kebisingan. Pendukung Ahok harus move on. Jangan ada lagi pembelaan-pembelaan yang tidak perlu," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Wah, 21 Pengacara Bela Terdakwa Penista Agama
BACA JUGA: Ini Salah Satu Aktivitas yang Kerap Dilakukan Ahok di Mako Brimob
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak nih Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah atas Kasus Amien Rais
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad