jpnn.com, PEKANBARU - Soni Panggabean sudah menjalani sidang perdana yang menyeret dia sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemarin.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Soni disebut melakukan penghinaan dan membuat komentar mengandung unsur SARA karena sakit hati oleh posting-an Instagram orang lain.
BACA JUGA: GAPAI Sumut Sambangi Kejari Medan Tanyakan Kasus Penodaan Agama
Selain orang tua dan keluarga, Soni didampingi 21 pengacara yang diketuai A.B. Purba.
Sebagian pengacara terpaksa duduk di kursi pengunjung karena kursi untuk penasihat hukum tak cukup.
BACA JUGA: Jangan Dibalik, Penista Agama Dianggap Toleran!
JPU Syafril dalam dakwaannya di depan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz didampingi dua hakim anggota, S. Neva dan Sulhanudin, mengatakan bahwa Soni melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian mengandung SARA," kata JPU. Jaksa tidak mencantumkan pasal penistaan agama, 156, dalam dakwaannya.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: Bisa Kacau Negara Ini
Perbuatan Soni bermula pada Senin lalu (20/3). Dia mengaku sakit hati atas posting-an Instagram pangeranmuda54 yang melecehkan agamanya.
"Terdakwa lalu membuat posting-an lewat Instagram-nya," kata JPU.
JPU melanjutkan, dalam posting-an terdakwa ada kata-kata dan kalimat yang mengandung unsur SARA, merendahkan yang menyebabkan munculnya kebencian individu. (ali/c10/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Vonis Ahok, Pasal Penistaan Agama Diusulkan Segera Direvisi
Redaktur & Reporter : Natalia