jpnn.com - JAKARTA - Kubu Susi Tur Andayani meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terkait dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terdakwa memohon kiranya majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima," kata Penasehat Hukum Susi, Reza Edwijayanto saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2).
BACA JUGA: Menkes: Puluhan Tahun Industri Rokok Untung Besar
Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum mempertanyakan ketidaksinkronan rumusan surat dakwaan mengenai fakta tindak pidana, yaitu memberi hadiah atau janji berupa uang kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi. Pemberian ini terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak tahun 2013 dan Pilgub Banten tahun 2011.
Dalam dakwaan kesatu, Susi yang berprofesi sebagai advokat didakwa bersama-sama dengan Akil melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tujuan pemberian uang itu supaya MK mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013.
BACA JUGA: Gandeng Habibie, DPR tak Percaya Diri
Reza menyatakan, fakta yang bertentangan adalah Susi ditunjuk Amir Hamzah sebagai tim kuasa hukum permohonan keberatan pada 9 September 2013. Sedangkan, penentuan panel majelis hakim MK yang menunjuk Akil sebagai ketua panel dilakukan tanggal 12 September 2013.
"Dalam uraian dakwaannya, penuntut umum tidak bisa menjelaskan apakah setelah adanya pemberian kuasa dan penunjukan Akil Mochtar sebagai ketua panel terdapat komunikasi antara terdakwa dengan Akil?" ujar Reza.
BACA JUGA: Akil Heran JPU Tak Sebut Peran Mahfud
Reza menilai uraian itu seharusnya jelas dan lengkap sehingga bisa menggambarkan ada tidaknya
tindakan persiapan yang dilakukan Susi yang dianggap membantu Akil Mochtar.
Dalam dakwaan kedua yaitu dugaan sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto, yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Kemenangan Rycko-Eki dalam Pilkada Lampung Selatan digugat oleh tiga pasangan lain, yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz, dan Andi Warsino-A Benbela.
Reza menyatakan, dalam dakwaan kedua, jaksa tidak menguraikan peranan Susi sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana.
Penasehat hukum, lanjut dia, juga mempertanyakan tidak adanya surat perintah penyidikan untuk perkara Lampung Selatan. "Sehingga dakwaan haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Siapkan Masker Gratis Untuk Daerah Kabut Asap
Redaktur : Tim Redaksi