jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2).
Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Jelang Sidang Gus Nur Hari Ini, Aziz Yanuar dan Novel Bamukmin Bilang Begini
Berdasarkan pantauan JPNN.com, ada empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, satu di antaranya merupakan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Refly tampak duduk berjajar bersama tiga orang saksi lainnya. Dia mengenakan batik berkelir cokelat dan mengenakan masker.
BACA JUGA: Minta Moeldoko Mundur, Irwan: Jangan Ganggu Mas AHY, Kami Lawan
Sejatinya, sidang dimulai pukul 10.00WIB, tetapi hakim baru membuka persidangan sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, Gus Nur sendiri tidak menghadiri persidangan secara langsung, melainkan virtual.
BACA JUGA: Ini Penyebab Soraya Abdullah Meninggal Dunia
Sidang kemudian diawali dengan menyaksikan video rekaman yang menampilkan Refly Harun yang sedang mewawancarai Gus Nur di kanal YouTube pada 16 Oktober 2020 lalu.
"Hari ini seperti kesepakatan kemarin kami periksa video dulu setelah itu saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto.
Keempat saksi bersama majelis hakim, JPU dan tim kuasa hukum Gus Nur bersama-sama menyaksikan video tersebut.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan di ruang sidang secara bergantian.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Sugi Nur Raharja alias Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Hal itu mengacu pada dialog yang dilakukannya bersama dengan pakar hukum tata Negara Refly Harun di kanal YouTube pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi wawancara itu di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam video berdurasi 29 menit 57 detik tersebut, pernyataan Gus Nur yang dipersoalkan adalah 'NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar'.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama