JPU Hadirkan Saksi di Sidang Gus Nur, Respons Pengacara: Benar-Benar Aneh

Selasa, 26 Januari 2021 – 19:21 WIB
Saksi yang dihadirkan JPU, Abdul Qodir di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja, Ahmad Khazinudin menyoroti saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Adapun, sidang tersebut beragendakan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan Abdul Qodir selaku Ketua LBH GP Ansor.

Abdul merupakan kuasa hukum dari Gus Yaqut yang juga salah satu orang pelapor Gus Nur.

Gus Yaqut sendiri merupakan mantan ketua GP Ansor dan saat ini menjabat sebagai Menteri Agama. Ahmad menyebut, kasus tersebut benar-benar aneh.

Sebab, dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menjerat Gus Nur terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

"Ini aneh, kasus ini benar-benar aneh. Di dalam ketentuan pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE, itu yang dipersoalkan yang menyebarkan, yang mendistribusikan konten. Bukan pembuatnya," ungkap Ahmad kepada wartawan, Selasa.

Lebih lanjut, Ahmad mengklaim dalam persidangan, saksi mengaku mendapatkan video tersebut dari Gus Yaqut.

Berdasarkan pengakuan tersebut, seharusnya, kata dia yang diperoses secara hukum Gus Yaqut bukan Gus Nur.

"Saksi mengaku mendapatkan dari Ketua Ansor Gus Yaqut. Berarti dalam perkara ini justru yang mendistribusikan atau menyebarkan itu Gus Yaqut. Kenapa tidak diperiksa? Dia mengatakan mewakili Gus Yaqut tetapi Gus Yaqut tidak di BAP," katanya.

Menurutnya, Pasal yang menjerat Gus Nur Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dia melanjutkan, tidak tepat jika kuasa hukum yang memberikan keterangan. Sebab, yang mengetahui perkataan yang dianggap melakukan pencemaran nama baik yang menyeret Gus Nur ialah Gus Nur.

Dia tidak mempersoalkan kuasa hukum yang memberikan kesaksian tetapi tidak bisa menentukan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama kliennya.

"Padahal ini delik yang genus deliknya 310, pencemaran. Harus prinsipal yang diperiksa. Bukan kuasa hukum. Kuasa hukum boleh ¹tetapi hanya sebagai pelapor, tidak sebagai prinsipal. Karena dia yang tahu prinsipal, apa yang dicemarkan tentang dirinya (Gus Nur)," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler