Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!

Senin, 25 Januari 2021 – 20:59 WIB
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MATARAM - Gegara minta jatah uang kepada istri yang sedang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura, AF (30) terpaksa berurusan dengan polisi.

Hal itu lantaran AF (30) meminta jatah kiriman kepada istrinya dengan cara memaksa dan kekerasan.

BACA JUGA: TNI Gelar Upacara Kebesaran untuk Jenazah Praka Dedi yang Tewas Ditembak KKB

Parahnya, aksi kekerasan itu dilampiaskan AF kepada anak kandungnya RAP yang masih berumur 7 tahun.

Atas perbuatannya, pria di Karang Bedil, Kelurahan Cakranegara Timur,  Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram langsung diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

BACA JUGA: Bunga Diajak 3 Mantan Pacar ke Rumah Kosong, Terjadilah

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban (RAP) pada 30 Desember lalu di rumahnya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (25/1).

Modus yang dijalankan tersangka yakni dengan cara mengikat korban menggunakan tali rafia di tiang jendela selama satu jam.

BACA JUGA: PAN Langsung Pecat Mantan Anggota Dewan Gagahi Anak Kandung Sendiri

Begitu korban menangis kemudian dipukul pahanya.

Aksi tersebut divideokan oleh tersangka sambil mengatakan, “Mamakmu yang mau begini. Nendek salahan aku. Lamun telu jelo ndarak  nelpon telu jelo ndek yak ku lepas.”

Video yang direkam tersebut kata Heri disebarkan ke media sosial agar ibunya tahu. Video pun sempat beredar luas di masyarakat dan mendapat beragam tanggapan.

Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian langsung mengambil tindakan.

“Tersangka langsung kami amankan di rumahnya  kemarin,” ujarnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tali rafia, handphone, tongkat, baju kaos, dan celana panjang.

“Berdasarkan hasil visum terdapat beberapa luka di bagian punggung, pantat, dan paha."

"Tindak kekerasan tersebut ternyata sudah kerap dilakukan tersangka sebelumnya. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan uang dari istrinya yang bekerja di Singapura,” tegas Heri Wahyudi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka ini kerap main judi online dan juga konsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Jadi kuat dugaan bahwa uang yang diminta kepada istrinya tersebut bertujuan untuk judi online dan membeli sabu-sabu. 

“Dia ini pengangguran dan jika butuh uang meminta kepada istri,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (der/radar lombok)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler