JPU KPK Hanya Ajukan Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Nazaruddin

Rabu, 11 Mei 2016 – 21:30 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. JPU meyakini mantan anggota DPR itu terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa M Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan TPPU sebagaimana dakwaan kesatu primer, kedua primer, dan ketiga" kata JPU Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/5).

BACA JUGA: Percaya deh, Pak Jokowi Tak Mungkin Dukung Orang Bermasalah

JPU meyakini Nazar terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, JPU menganggap suami Neneng Sri Wahyuni itu melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Satu lagi, JPU menyebut Nazar melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Ini Penyebab Empat Kada Belum Dilantik Presiden

Menurut JPU, Nazar terbukti menerima suap berupa 19 lembar cek dengan nilai total Rp 23,1 miliar dari PT DGI dan, serta Rp 17,2 miliar dari PT Nindya Karya. Uang itu diberikan sebagai imbalan untuk Nazaruddin yang mengupayakan dua perusahaan tersebut bisa mengantongi kontrak proyek APBN 2010 dan 2011.

Uang fee dari DGI dan Nindya Karya mengalir ke Permai Group milik Nazar. Karenanya, JPU juga meyakini Nazar telah melakukan TPPU dalam kurun waktu 2009-2010, serta 2010 hingga 2014.

BACA JUGA: Presiden Harus Paham, Isu Komunisme Cuma Akal-akalan

Cara pencucian uang itu melalui pembelian saham PT Garuda, PT Bank Mandiri dan PT Krakatau Steel melalui perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Group. Total seluruh keuntungan Permai Group mencapai Rp 1,8 Triliun.

JPU pun dalam mengajukan tuntutan memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan. Pertimbangan yang memberatkan hukuman karena Nazar justru melakukan korupsi saat pemerintah tengah gencar-gencarnya memberantasanya.

Tak hanya itu, perbuatan Nazar dianggap sebagai perbuatan yang terstruktur dan sistematis memanfaatkan jabatannya secara politis untuk pribadi dan kelompok.

"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, bekerja sama membantu penegak hukum dalam membongkar korupsi lain dan ditetapkan sebagai justice collaborator, serta mempunyai anak yang masih kecil," ujar Jaksa Kresno.‎

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Mei 2016. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.(put/jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Uci Klaim Duit USD 10 Ribu Hasil Bisnis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler