"Materi dalam eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara sehingga mesti dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan," Kata jaksa Agus Salim membacakan jawaban atas eksepsi Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/9).
Agus juga menyatakan tim Jaksa tidak dapat menerima keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya perihal tempat kejadian perkara dan dakwaan alternatif. Karena dengan dakwaan alternatif, terbuka kesempatan lebih besar bagi terdakwa menolak salah satu dakwaan.
Sebelumnya dalam eksepsi Angelina Sondakh yang dibacakan ketua tim Penasehat Hukumnya, Teuku Nasrullah, menyatakan surat dakwaan JPU banyak mengalami kecacatan, khususnya soal tempat, waktu, dan tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya.
Dia juga menilai uraian jaksa penuntut umum mengenai dakwaan alternatif tidak jelas, sesat, dan menyesatkan. Menurutnya dakwaan alternatif hanya boleh dipakai dalam mendakwa tindak pidana tidak sejenis. Sehingga dakwaan alternatif itu bertentangan dengan prinsip hukum.
Dalam dakwaan Jaksa, Angelina Sondakh diduga telah meminta fee atau imbalan sebesar 7 persen kepada Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, terkait proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan proyek 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tindakan Angie dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo. Pasal 18 UU no 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Letusan Masih Jauh dari Pemukiman
Redaktur : Tim Redaksi