jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. JPU meyakini Ratna terbukti menyebar berita bohong yang menimbulkan onar.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” ujar JPU Daroe Tri Sadono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (28/5). Baca juga: Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya
BACA JUGA: Berita Duka: Sarbaini Meninggal Dunia
Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebar kebohongan dengan mengaku telah dianiaya di Bandung, padahal sebenarnya baru saja menjalani operasi plastik.
JPU dalam uraiannya juga menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman untuk Ratna. Hal yang memberatkan karena Ratna sebagai tokoh, intelektual dan berusia lanjut membuat keresahan melalui kebohongan.
BACA JUGA: Prabowo Hanya Pengin Temui Eggi dan Lieus, Tidak Ratna Sarumpaet
Selain itu, Ratna juga dianggap tidak kooperatif. Sebab, tokoh kelahiran 16 Juli 1949 itu memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Baca juga: Ahli IT Beber Pesan Ratna Sarumpaet ke Fadli Zon & Said Iqbal, Begini Isinya
Namun, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan. “Terdakwa telah meminta maaf,” lanjut Daroe.(jpc/jpg)
BACA JUGA: Suami Ngebet Begituan, Istri Beralasan Anak Belum Tidur, Mengerikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi