Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya

Selasa, 14 Mei 2019 – 22:22 WIB
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ratna Sarumpaet yang menjadi terdakwa kasus penyebar kebohongan yang menimbulkan kegaduhan merasa boleh berbohong. Tokoh yang dikenal sebagai aktivis itu beralasan bahwa dirinya bukan pejabat publik yang harus jujur kepada rakyat.

Ratna menyampaikan hal itu saat menyampaikan kalimat penutup pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/5) yang beragendakan pemeriksaan terdakwa. Menurut Ratna, penilaian terhadap pejabat dengan figur publik harus dibedakan.

BACA JUGA: Pengakuan Ratna Sarumpaet soal Kebohongannya setelah Operasi Plastik

“Jangan disamakan pejabat publik sama public figure. Saya public figure yang dikenal karena sebagai aktivis karena pekerjaannya,” ujar Ratna di kursi terdakwa.

Baca juga: Pengakuan Ratna Sarumpaet soal Kebohongannya setelah Operasi Plastik

BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Dicecar soal Tompi

Hakim Joni yang memimpin persidangan lantas menanyakan maksud Ratna. Sebab, selama ini tak ada yang menganggap Ratna sebagai pejabat publik.

Namun, Ratna berdalih bahwa dirinya sebatas menyampaikan pandangannya bahwa pejabat publik harus jujur kepada rakyat. “Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tetapi public figure...,” kata Ratna.

BACA JUGA: Ratna Yakin Banget Fahri Hamzah Mau Jadi Saksi Meringankan

Public figure boleh bohong?” kata Hakim Joni memotong pernyataan Ratna.

“Boleh. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar ibunda Atiqah Hasiholan itu. Baca juga: Ratna Sarumpaet Mengaku Sudah Cantik sejak Lahir

Persidangan terhadap Ratna akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (28/5). Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penundud umum (JPU).

Sebelumnya JPU mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan itu terkait pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya di Bandung padahal baru selesai menjalani operasi plastik.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli IT Beber Pesan Ratna Sarumpaet ke Fadli Zon & Said Iqbal, Begini Isinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler