JPU Minta Majelis Penjarakan Fahd Arafiq 3,5 Tahun

Kamis, 22 November 2012 – 16:49 WIB
Fahd Arafiq yang menjadi terdakwa suap DPIP saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun kepada Fahd el Fouz alias Fahd Arafiq. JPU meyakini putra pedangdut Arafiq itu terbukti menyuap anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

JPU KPK Guntur Fery menyatakan, Fahd el Fouz bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahd el Fouz dengan pidana selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11).

Sebelum petitum tuntutan dibacakan, JPU menguraikan, Fahd pernah menemui Nurhayati pada Oktober 2010 guna membahas alokasi DPID untuk sejumlah daerah. Fahd pun menyodorkan tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yaitu Bener Meriah, Pidie Jaya dan Aceh besar agar masuk dalam DPID 2011 yang tengah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Atas permintaan Fahd, ucap JPU, Nurhayati pun meminta fee sebagai syarat. "Wa Ode Nurhayati meminta fee 5-6 persen dan terdakwa (Fahd) menyanggupinya," beber JPU.

Akhirnya Fahd mengeluarkan uang Rp 5,5 miliar untuk Nurhayati. Uang itu diserahkan melalui Haris Surahman yang dikenal sebagai rekan Fahd di ormas MKGR. Oleh Haris, uang diserahkan ke staf Nurhayati yang bernama Sefa Yolanda. Penyerahan uang dilakukan pada 13, 14 dan 18 Oktober 2010.

"Bahwa perbuatan terdakwa dengan sadar memberikan uang ke Wa Ode Nurhayati adalah perbuatan yang salah. Sehingga terdakwa harus dihukum," ucap JPU Guntur.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif. "Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap JPU.

Sementara hal yang meringankan, karena Fahd selalu bersikap sopan di persidangan, menunjukkan rasa penyesalan dan mau berterus terang. Terdakwa juga punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," sambung JPU.

Atas tuntutan itu, Fahd akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Saya serahkan pledoi saya ke penasihat hukum saya," ucap Fahd di kursi terdakwa.

"Kami beri kesempatan untuk membacakan pembelaan pada Selasa, 27 November 2012 jam satu siang," ucap Ketua Majelis, Suhartoyo sebelum mengakhiri persidangan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Tuntutan Jaksa, Fadh A. Rafiq Hanya Pasrah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler