jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikir Jakarta agar menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). JPU meyakini Wawan telah terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK sebesar Rp 8,5 miliar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun," kata Jaksa Tri Mulyono Hendradi saat membacakan berkas tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5). Selain itu, jaksa juga menuntut agar Wawan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA: Posisi SDA Disebut-Sebut Bakal Digantikan Wamenag
Menurut Jaksa Tri, Wawan secara bukti dan sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Wawan dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian pada penanganan sengketa Pilgub Banten, Wawan dianggap terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
BACA JUGA: KPK Sita Ponsel Dirjen Penyelenggaraan Haji
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman adalah perbuatan Wawan telah mencederai kedaulatan MK, menodai demokrasi dan hak rakyat, serta bisa menyebabkan terpilihnya kepala daerah korup.
Atas tuntutan itu, Wawan menyatakan mengerti. Setelah itu, Hakim Ketua Matheus Samiadji memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.
BACA JUGA: Koalisi Besar Pendukung Prabowo tak Menjamin Menang
Wawan yang mengenakan batik cokelat lantas berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Kemudian, penasihat hukum meminta penundaan selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.
Hakim Matheus menyetujui permintaan penasihat hukum. Sidang diputuskan akan dilanjutkan hari Senin (9/6) mendatang.
"Tanggal sembilan (Juni) harus dibacakan surat pembelaan. Kalau tanggal sembilan enggak jadi kami anggap terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan pembelaan. Sidang ditunda dan dibuka kembali sampai hari Senin 9 Juni 2014," tandas Hakim Matheus. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Lebih Dikenal di Magelang Ketimbang Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi