JPU Pastikan Banding Putusan Kasus Bang Ipul

Selasa, 21 Juni 2016 – 14:50 WIB
Saipul Jamil. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap pendangdut Saipul Jamil dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA: Simak! Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Jessica

"Penuntut umum sudah banding sejak 16 Juni 2‎016," kata Jaksa Dado Ahmad Ekroni dalam pesan singkatnya, Selasa (21/6).

‎Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Ipul, Nazaruddin Lubis menyatakan, siap untuk menghadapi banding yang diajukan oleh JPU.

BACA JUGA: Beraninya, Polisi dan Satpam Bertarung Lawan Perampok

"Kalau jaksa banding kan jaksa bakal keluarkan memori banding, kami jawab dengan kontra memori banding," ucap Nazaruddin. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Guys, Pernah Dipalakin Penjahat Ini Gak? Yuk Lihat Fotonya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh... Si Ibu Kok Jadi Pencopet Sih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler