JPU Sakit, Sidang Tuntutan Jerinx SID Ditunda

Rabu, 16 Februari 2022 – 18:43 WIB
Sidang tuntutan terhadap Jerinx SID ditunda. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan kasus pengancaman musisi Jerinx SID terhadap Adam Deni dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.

Adapun sidang hari ini seharusnya beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang ditunda dengan alasan JPU tengah dalam kondisi kurang sehat.

BACA JUGA: Jerinx dan Nora Alexandra Sempat Berpikir Untuk Mengakhiri Hidup, Kenapa?

Akibatnya, JPU belum menyelesaikan surat tuntutan yang semestinya dibacakan, Rabu (16/2).

"Kondisi kami agak menurun (sakit), sehingga sampai hari ini kami belum mampu menyelesaikan surat tuntutan yang rencananya dibaca," ungkap JPU dalam ruang sidang.

BACA JUGA: Mengaku Bersalah, Jerinx SID Minta Maaf Lagi Ke Nora Alexandra

JPU meminta agar kembali menggelar sidang Jerinx SID pada Senin, pekan depan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Berdasar pertimbangan, hakim ketua meminta JPU untuk menyelesaikan surat tuntutan dalam waktu singkat.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Tante Atien Pamer Lingerie, Nikita Bicara Kondom

Pasalnya, tenggat waktu masa penahanan Jerinx akan segera berakhir pada Minggu, (6/3/2022).

"Kami memaklumkan keadaan seperti itu tapi itu semua berkaitan dengan masa penahanan dari terdakwa," kata majelis hakim.

Majelis hakim memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada lusa, Jumat (18/2).

"Jadi, kami jalankan yang formal dulu, hari Jumat kami laksanakan pukul 10.00 WIB," jelasnya.

Diketahui, pascaberseteru dengan Adam Deni di media sosial, akun Instagram Jerinx SID mendadak menghilang.

Suami Nora Alexandra itu lantas menuding Adam Deni pelaku dibalik raibnya akun Instagram tersebut.

Melalui sambungan telepon, Jerinx SID memaki Adam Deni hingga melontarkan kalimat-kalimat ancaman.

Tak terima, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. (mcr31/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler