JPU Segera Panggil Paksa Asisten Luthfi dan Pengacara Fathanah

Rabu, 29 Mei 2013 – 12:47 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Ahmad Zaky, asisten pribadi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, serta penasehat hukum Ahmad Fathanah, Ahmad Rozi.

Pemanggilan paksa itu dilakukan karena keduanya mangkir dari panggilan sidang pada Rabu, (29/5). Rencananya, keduanya hari ini dipanggil sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan H Juard Effendi.

"Ahmad Zaky dan Rozi sudah beberapa kali dipanggil, berjanji hadir dan trnyata tidak hadir. Kami akan lakukan upaya paksa," kata Jaksa Surya Nelli kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/5).

Ahmad Zaky adalah orang yang kabur setelah menunjukkan mobil-mobil yang diduga milik Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Sementara Ahmad Rozy adalah pengacara yang menangani perkara Fathanah.

Menurut saksi Denni Pramudia Adiningrat dalam persidangan, Ahmad Rozi adalah penasehat hukum langganan para petinggi PKS. Dia mengatakan Rozi juga tahu soal adanya negosiasi soal pengurusan kuota impor daging sapi. Oleh karena itulah, kedua orang tersebut dianggap penting oleh JPU dalam persidangan. Namun, keduanya justru tidak memenuhi panggilan persidangan.

Ketua Majelis Hakim di persidangan pun memberi waktu JPU untuk dapat menghadirkan keduanya.

"Kita kasih waktu sampai besok pagi untuk upaya pemanggilan," ujar Hakim Ketua, Purwono Edi Santosa pada JPU. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Yani: KPK takkan Hadir Sampai Kapanpun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler