JPU: Tidak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf yang Dapat Menghapus Kesalahan Ferdy Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 – 15:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dan obstruction of justice penyidikan kasus itu.

JPU menyatakan selama persidangan pada diri Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.

BACA JUGA: Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan untuk Ferdy Sambo di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

JPU menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

BACA JUGA: Detik-detik Ferdy Sambo Berteriak, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sambo juga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, lanjut JPU, terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana penjara. 

BACA JUGA: 6 Hal Memberatkan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Tak Ada yang Meringankan

Menurut JPU, Ferdy Sambo pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. JPU menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Sambo dari segala tuntutan hukum sebagaimana Pasal 44 sampai Pasal 55 KUHP.

“Maka, terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap JPU.

JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler