Detik-detik Ferdy Sambo Berteriak, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 – 13:39 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Detik-detik Ferdy Sambo Berteriak, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam ketika mengokang senjata api sebelum melepaskan tembakan ke tubuh Brigadir J di Kompleks polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: 6 Hal Memberatkan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Tak Ada yang Meringankan

Hal itu disampaikan JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Semula Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer untuk mengokang senjata.

BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kemudian, Ferdy Sambo langsung memanggil Brigadir J saat anggota Brimob asal Jambi itu baru masuk ke dalam rumah bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Ferdy Sambo pun langsung memegang leher mendiang Brigadir J saat korban mendekat.

BACA JUGA: Tindak Tanduk Ferdy Sambo di PN Jaksel Hari Ini, Ada yang Berteriak

"Menyuruh berlutut hingga korban Nofriansyah Yosua terhempas berada di depan terdakwa Ferdy Sambo sambil membungkukkan badan, sambil mengatakan 'ada apa ini?" kata JPU membacakan surat tuntutan di ruang sidang.

Ferdy Sambo Berteriak

Alumnus Akpol 1994 itu berteriak ke arah saksi Richard Eliezer agar segera menembak Brigadir J.

"Seketika itu juga berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy kamu tembak! Kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak!" ucap JPU.

Bharada Richard Eliezer yang mendengar aba-aba dari Ferdy Sambo tersebut langsung menembakkan senjata apinya ke arah korban Nofriansyah Yosua sebanyak tiga sampai empat kali.

"Tembakan yang mengenai tubuh korban Nofriansyah Yosua hingga terjatuh tertelungkup sambil mengerang kesakitan," kata JPU.

Di saat Brigadir J mengerang kesakitan, Ferdy Sambo lantas maju dan melepaskan tembakan ke tubuh Brigadir J.

Kala itu, Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam.

"Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api menembakkan ke arah tubuh korban hingga meninggal dunia," tutur JPU.

Ferdy Sambo disebut otak pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

JPU mendakwa Ferdy Sambo secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Hari ini, JPU telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler