JPU Tolak Eksepsi Miranda

Jumat, 27 Juli 2012 – 13:36 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom. Hari ini, Jumat (27/7) sidang mengagendakan tanggapan Jaksa KPK atas nota keberatan atau eksepsi Miranda Goeltom.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Supardi berpendapat bahwa menolak eksepsi terdakwa. Selain itu, JPU juga berkeyakinan bahwa dakwaan terhadap Miranda sudah benar dan tidak kadaluarsa seperti yang dikatakan oleh tim penasehat hukum Miranda pada sidang sebelumnya. Karena dalam memutuskan dakwaan itu jaksa juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan dan nilai filosofis.

"Sangat tidak beralasan bila mengatakan bahwa Pasal 13 UU Tipikor dalam dakwaan ketiga dan keempat telah kadaluwarsa. Nilai keadilan dan kemanfaatan haruslah dikedepankan dibanding nilai formalistik yang berdampak pada rigiditas dalam penerapan hukum yang bisa berdampak pada terhambatnya proses pemberantasan tindak korupsi sebagai salah satu kejahatan yang sifatnya luar biasa dan cenderung terorganisir," kata  Supardi membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7).

Jaksa menjelaskan jika kasus cek pelawat merupakan rangkaian proses panjang sejak terungkap tahun 2009 dan tersangkanya disidangkan sejak tahun 2010 sampai tahun 2012. Sehingga kelanjutannya dinnati masyarakat luas, dengan harapan yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Karena itu, sambung Supardi, tim jaksa menilai bahwa nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya sangat tidak beralasan dan harus ditolak. Oleh sebab itu, sidang pemeriksaan dengan terdakwa Miranda dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum.

Sebelumnya dalam eksepsi penasihat hukum Miranda menilai dakwaan jaksa telah daluwarsa, karena  menggunakan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

Berdasarkan pada Pasal 78 KUHP, yang berbunyi untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun masa daluwarsanya adalah enam tahun terhitung sejak tanggal kejadian tindak pidana tersebut.

Sehingga penasihat hukum menilai dakwaan menjadi daluwarsa karena tindak pidana terjadi pada tahun 2004. Sementara baru diajukan ke persidangan tahun 2012, atau lebih 6 tahun seperti diatur dalam Pasal 78 KUHP.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Hartati Murdaya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler