JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera

Selasa, 16 Agustus 2022 – 15:12 WIB
Terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16-8-2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari kepada penceramah Habib Bahar bin Smith yang merupakan terdakwa perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Seusai Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani mengucap vonis 6 bulan 15 hari penjara, itu Habib Bahar bin Smith langsung mencium bendera Merah Putih. 

BACA JUGA: Jelita Sering Histeris, Anisa Bahar Sempat Mengira Ada Kiriman Mistis, Oh Ternyata

Bahar juga mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim, seraya mengepalkan tangan kanannya. 

"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (16/8).
Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang. 

BACA JUGA: Ada Fadli Zon di Sidang Bahar Smith

Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis. 

Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani meminta kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah. 

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Haikal Hassan Pengkhianat!

Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari. 

"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.

Segera Bebas

Bahar Smith divonis penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Bandung dalam perkara hoaks.   

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8). 

 

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. 

Hal yang meringankan Bahar, yakni bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia. Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung Desember 2021.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. 

Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah. 

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut. 

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut kliennya akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. 

Sebab, kata dia, saat ini Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kami tinggal menunggu waktu saja sebenarnya. Satu minggu ke depan mungkin ya, tetapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler