JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Pengamat: Upaya Samarkan Bandar Besar

Kamis, 30 Maret 2023 – 18:10 WIB
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan peredaran sabu-sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) tersebut, mantan Kapolda Sumatera Barat, itu diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu-sabu dengan tawas.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sementara itu dugaan JPU yang menyebut Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba diragukan kebenarannya oleh pengamat Kepolisian Alfons Loemau.

Menurut Alfons, jika Teddy benar-benar pemain dalam bisnis haram tersebut, maka harusnya tidak seamatir itu.

BACA JUGA: Bukti Keterlibatan Dinilai Sangat Lemah, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas demi Hukum

"Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu," kata Alfons dalam keterangan resmi yang diterima JPNN hari ini.

Alfons justru lebih melihat Teddy sebagai korban dari bandar besar narkoba yang ingin menghancurkan kariernya.

Ia menggambarkan Teddy seperti pentolan kecil yang dikorbankan untuk menyamarkan jejak bandar besarnya dengan memanfaatkan Linda Pudjiastuti yang diduganya berperan sebagai “cepu” atau informan.

"Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu si perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” jelasnya.

Berdasarkan pengamatan Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikannya.

“Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ kata Alfons.

Di sisi lain, Alfons juga menyebut keberanian Linda mengumbar aib di persidangan disinyalir karena ada jaminan dari seseorang.

"Linda tidak akan mempunyai keberanian membongkar aibnya dengan Teddy apabila tidak ada jaminan dari seseorang," pungkasnya.

Oleh sebab itu, Alfons mendesak pihak kepolisian untuk mencari tahu siapa yang berani menjamin keamanan Linda di Persidangan.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler